Senin, 20 Desember 2010

SISA HASIL USAHA (SHU)

Berdasarkan pengertian-pengertian koperasi seperti yang sudah di uraikan dapatlah di simpulkan bahwa yang di maksud degan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang di dirikan, di modali, di kelola, dan di manfaatkan sendiri oleh para anggotanya, di mana kedudukan angota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi(prinsip identitas ganda) kedudukan anggota sebagai pemilik di tunjukan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan, sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan di artikan sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan demikia, bahwa anggota koperasi pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan operasi sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tntang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka. Hal semcam ini tidak mugkin terjadi pada bentuk perusahaan nonkoperasi, logis bila di katakan bahwaa perusahaan koperasi tidak mungkin berorientasi kepada optomalisasi laba, sebab pelanggannya adalah pemilik perusahaannya sendiri. Akan tetapi, dalam hal koperasi melayani nonkoperasi untuk menjelskannya di gambarkan contoh di bawah ini.

Misalkan ada sekelompok produsen mendirikan koperasi pemasaran berarti anggota koperasi adalah identik dengan pemasok barang kepada perusahaan koperasi (identitas ganda). Tugas koperasi adalah memasarkan barang milik anggota tersebut ke pasar konsumen. Prilaku koperasi terhadap pasar adalah berjuang agar barang di beli oleh konsumen sebanyak-banyaknya dan dengan harga sebaik-baiknya. Hubungan antara prusahaan koperasi dengan konsumen mengikuti mekanisme pasar. Karena tujuan koerasi adalah mempromosikan anggota, maka yang di perjuangkan adalah agar anggota dapat meraih laba yang sebesar-besanya. Sedangkan perusahaan koperasi akan berorientasi kepada pemenuhan biaya pemasaran(cost oriented).



HARGA RP. 2000 HARGA RP. 3000



















Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan koperasi atau konstribusi anggota koperasi bagi penggeluaran biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organiasai koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomi koperasi yang sebesar-besanya bagi anggota koperasi.

Perhitungan akhir tahunyang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 91) UU No. 25/1992 apat di rumuskan sebagai:

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban lain + Pajak)

Karena komponen-komponen yang berada dalam tanda kurung seluruhnya dapat di katagorikan sebagai biaya, maka rumusan di atas dapat di sederhanakan menjadi:

SHU = TR-TC

Dimana SHU adalah sisa hasil usaha TR (total revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (totoal cost) adalah biaya total koperasi dalam sau ahu yang sma. Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu sebagai berikut.

(1).Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang di sebut SHU positif
(2).Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya operasi sehinga terdapat selisih yang di sebut SHU negatif atau SHU minus
(2).Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.
Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas konstribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya koperasi maka apabila SHU positif berarti konstribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi. Kelebihan tersebut di kembalikan oleh kopeasi kepada para anggotanya (Pasal 45 ayat 2 UU No. 25/1992). Rapat anggota berdasarkan Anggaran Dasar/anggaran rumah tangga dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari SHU untuk dana cadangan, dana pendidikan, dan dana-dana untuk keperluan lain serta sisanya di bagikan kepada anggota menurut jasa masing-masing anggota(patronage refund).

Apabila SHU negatif berarti konstribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi. Kekurangan konstribusi anggota tersebut di tutup dengan cadangan dana. Dana cadangan di peroleh dari penyisihan SHU yang di gunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan (Pasal 41 ayat 2c UU No. 25/1992). Kerugian tersebut adalah kerugian yang di sebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran. Kasus distribusi SHU negatif kepada anggota koperasi dapat di terima sejauh telah di yakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak untuk di taggung seluruh aggota.

Apabia SHU nilai atau berimbang, di mana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien baik intrnal maupun alokasi sumber dayanya.